Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 12:
# menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi;
=== Peradi ===
Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tanggal [[7 April]] [[2005]]. Peradi merupakan hasil bentukan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan delapan organisasi advokat yang telah ada sebelum UU Advokat, yaitu:
* Ikatan Advokat Indonesia ([[Ikadin]])
|