Traktat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Farras (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 114.79.16.177) dan mengembalikan revisi 6149770 oleh EmausBot
Member~idwiki (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
== Pengertian menurut para ahli ==
Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli.
; Rifhi Siddiq :''Perjanjian internasional adalah persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang merupakan subjek hukum internasional yang masing-masing sepakat akan hal yang terkandung dalam persetujuan tersebut''
* Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja SH.LL.M
; Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja :''Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.<ref>[http://ml.scribd.com/doc/54593237/Makalah-Perjanjian-Internasional Pengertian Perjanjian Internasional menurut para ahli]</ref>''
; Oppenheimer-Lauterpacht :''Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya''
* Oppenheimer-Lauterpacht
; G. Schwarzenberger :''Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegaraantara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihakkewajiban yang mengadakannya.<ref>[http://ml.scribd.com/doc/54593237/Makalah-Perjanjian-Internasionalmengikat Pengertiandalam Perjanjianhukum Internasional menurut para ahli]</ref>internasional''
; Konferensi Wina ((1969)) :''Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.<ref>[http://ml.scribd.com/doc/54593237/Makalah-Perjanjian-Internasional Pengertian Perjanjian Internasional menurut para ahli]</ref>''
* G. Schwarzenberger
; Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional :''Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.''
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.<ref>[http://ml.scribd.com/doc/54593237/Makalah-Perjanjian-Internasional Pengertian Perjanjian Internasional menurut para ahli]</ref>
* Konferensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.<ref>[http://ml.scribd.com/doc/54593237/Makalah-Perjanjian-Internasional Pengertian Perjanjian Internasional menurut para ahli]</ref>
* Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional
Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.
 
Jadi, perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan hukum tertentu. Perjanjian internasional sekaligus menjadi subjek hukum internasional. Perjanjian internasional juga lebih menjamin kepastian hukum serta mengatur masalah-masalah bersama yang penting. Disebut perjanjian internasional jika perjanjian diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.<ref>[http://ml.scribd.com/doc/54593237/Makalah-Perjanjian-Internasional Pengertian Perjanjian Internasional menurut para ahli]</ref>
 
== Tahap ==