Sejarah pemerintahan daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Mengganti Coat_of_Arms_of_Indonesia_Garuda_Pancasila.svg dengan National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila.svg
Baris 75:
 
== Periode III (1957-1965) ==
Pada periode ini berlaku [[Undang-Undang|UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah]] yang disebut juga [[Pemerintahan Daerah|Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan 1956]]. [[Undang-Undang|UU]] ini menggantikan [[Undang-Undang|UU RI No. 22 Tahun 1948]] dan [[Negara Indonesia Timur|UU NIT No. 44 Tahun 1950]]. Secara umum [[Indonesia]] memiliki dua jenis [[Otonomi daerah|daerah berotonomi]] yaitu [[Daerah otonom|daerah otonom biasa]] yang disebut [[Daerah otonom|daerah swatantra]] dan [[Daerah Khusus|daerah otonom khusus]] yang disebut dengan [[daerah istimewa]]. Masing-masing daerah berotonomi tersebut memiliki tiga tingkatan dan nomenklatur yang berbeda-beda yaitu:adalah
<onlyinclude>
{| {{Prettytable}}