Markah daerah pergerakan pesawat udara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Marka Daerah Pergerakan Pesawat Udara''' adalah suatu tanda yang ditulis atau digambarkan pada jalan di daerah pergerakan pesawat udara dengan maksud untuk memberikan suatu petunjuk, menginformasikan suatu kondisi, dan batas-batas keselamatan penerbangan. Marka di daerah pergerakan pesawat udara dituliskan atau digambarkan pada permukaan landas pacu, landas ancang dan apron. Secara garis besar perbedaan antara rambu dengan marka adalah, rambu berada di atas jalan, biasanya menggunakan tiang besi sebagai penyangganya. Sedangkan marka yaitu tulisan atau garis yang menandai jalan tersebut.<ref name="Peraturan Menteri">{{cite web
| url = http://118.97.61.233/perundangan/images/stories/doc/permen/2005/km_no_21_tahun_2005.pdf
| title = Peraturan Mentri No. 21 Tahun 2005
| accessdate = 2013-03-18 }}
</ref>. Marka merupakan sesuatu yang berbeda dengan rambu. Secara garis besar perbedaan antara rambu dengan marka adalah, rambu berada di atas jalan, biasanya menggunakan tiang besi sebagai penyangganya. Sedangkan marka yaitu tulisan atau garis yang menandai jalan tersebut. <ref name="Apa itu Rambu? Apa itu Marka?">{{cite web
| url = http://pelayanmasyarakat.blogspot.com/2007/12/apa-itu-rambu-apa-itu-marka.html
| title = Perbedaan Marka dengan Rambu
| accessdate = 2013-03-26 }}
</ref>
[[Berkas:Sriwijayaairbdg737.jpg‎|thumb|300px|Contoh Marka di Daerah Pergerakan Pesawat Udara]]