Hukum siber: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
 
== Definisi ==
Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik [[Pavan Dugal]] dalam bukunya [[Cyberlaw The Indian Perspective]] (2002). Di situ Dugal mendefinisikan Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw <ref name="Magdalena">Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. ''Cyberlaw, Tidak Perlu Takut''. Yogyakarta: Andi, 2007</ref>. Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.
<br />
 
== Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw ==
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan [[globalisasi]] manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi) <ref name="Sulaiman">Sulaiman, Robintan. ''Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime''. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002</ref>.
 
==== Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber ====
* Penipuan Komputer (''computer fraudulent'') <ref name="Sulaiman">Sulaiman, Robintan. ''Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime''. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002</ref><ref name="Magdalena">Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. ''Cyberlaw, Tidak Perlu Takut''. Yogyakarta: Andi, 2007</ref>
* Penipuan Komputer (''computer fraudulent'')
:* Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
:# Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
Baris 45:
:* Memodifikasi software/ termasuk pula hardware
* External crime
: Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime adalah <ref name="Sulaiman">Sulaiman, Robintan. ''Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime''. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002</ref>:
# [[Joy computing]]
# [[Hacking]]
Baris 55:
<br />
== Teori-teori yang Melandasi Perkembangan Dunia Maya (Cyber) ==
Ada beberapa guidance bagi kita untuk mengerti seluk beluk perdagangan secara elektronik dengan melihat teori-teori dibawah ini<ref name="Sulaiman">Sulaiman, Robintan. ''Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime''. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002</ref>:
# Teori Kepercayaan (''vetrowen theory''): Teori menjelasan bahwa ada pernyataan objektif yang dipercayai pihak-pihak. Tercapainya kata sepakat dengan konfirmasi tertulis.
# Teori Pernyataan (''verklarings theory''): Keadaan objektif realitas oleh penilaian masyarakat dapat menjadi persetujuan tanpa mempedulikan kehendak pihak-pihak
Baris 64:
# Teori Pengiriman (''verzendings theorie''): Bukti pegiriman adalah kunci dari lahirnya pernjajian, artinya jawaban dikirim, pada saat itulah sudah lahir perjanjian yang dimaksud.
<br />
Kompetensi relatif dalam dunia maya (cyber) dapat menjadi acuan bagi pihak berperkara dalam dunia maya atas dasar teori-teori berikut ini <ref name="Sulaiman">Sulaiman, Robintan. ''Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime''. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002</ref>:
# Teori akibat (''leer van het gevolg''): Teori ini menitikberatkan pada akibat suatu peristiwa hukum yang melawan hukum ditempat dimana tindak pidana itu memunculkan akibat.
# Teori alat (''leer van instrument''): Tempat terjadinya tindak pidana selaras dengan instrument yang digunakan dengan tindak pidana itu
Baris 71:
<br />
== Aspek Hukum Aplikasi Internet ==
Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi <ref name="Sulaiman">Sulaiman, Robintan. ''Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime''. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002</ref>.
<br />
=== Aspek Hak Cipta ===
Baris 275:
<br />
 
Tjandra Sugiono yang tidak sempat mengenyam hotel prodeo karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut umum, pada kamis (2/8) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tjandra didakwa telak melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang banyak untuk kepentingan perusahaannya sendiri. Kasus ini berawal dengan didaftarkannya nama '''''domain name mustikaratu.com''''' di Amerika dengan menggunakan Network Solution Inc (NSI) pada Oktober 1999 oleh mantan general Manager International Marketing PT. Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk mendaftarkan '''''domain name''''' tersebut adalah Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA. 10330 <ref name="Sulaiman">Sulaiman, Robintan. ''Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime''. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002</ref>.
<br />
 
Baris 285:
 
Pasal ini melarang pelaku usaha untuk menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
“Dia (Tjandra, Red) memakai nama '''''mustikaratu.com'''''. Jadi PT. Mustika Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke penyidik, maka jadilah perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk perkara ini <ref name="Sulaiman">Sulaiman, Robintan. ''Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime''. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002</ref>.
<br />