Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 47:
=== Peserta ===
Pada tanggal [[7 September]] [[2012]], [[Komisi Pemilihan Umum]] mengumumkan daftar 46 [[partai politik di Indonesia|partai politik]] yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2009|Pemilu 2009]] yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014.<ref>[http://news.detik.com/read/2012/09/07/200455/2011749/10/inilah-46-parpol-yang-mendaftar-di-kpu-untuk-pemilu-2014 Inilah 46 Parpol yang Mendaftar di KPU untuk Pemilu 2014]</ref> Pada tanggal [[10 September]] [[2012]], KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen.<ref>[http://www.kpu.go.id/dmdocuments/Lolos-tidak%20lolos.pdf REKAP PENDAFTARAN PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2014]</ref> Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual.<ref>[http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7232&Itemid=1 16 PARPOL LOLOS VERIFIKASI ADMINISTRASI]</ref> Pada perkembangannya, sesuai dengan keputusan [[Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum]], verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014:<ref>. [http://news.detik.com/read/2013/01/08/023235/2135677/10/kpu-tetapkan-10-parpol-sebagai-peserta-pemilu-tahun-2014 KPU Tetapkan 10 Parpol Sebagai Peserta Pemilu Tahun 2014]</ref> Berikut adalah daftar partai tersebut beserta nomor urutnya:<ref>[http://news.detik.com/comment/2013/01/14/143619/2141551/10/nasdem-no-1-ini-nomor-urut-peserta-pemilu-2014 Hasil nomor urut peserta pemilihan umum 2014]</ref><ref>[http://www.kpu.go.id/dmdocuments/(14.1.2013)%20SK%2005-nomor%20urut%20parpol-nas.pdf Keputusan KPU Nomor 06/Kpts/KPU/TAHUN 2013]</ref>
{| class="wikitable sortable" style="font-size: 90%;"
|-
Baris 94:
* [[Partai Barisan Nasional]]*
* [[Partai Bhinneka Indonesia]]**
* [[Partai Bulan Bintang]]*** (menjadi peserta pemilu setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara)
* [[Partai Buruh (Indonesia)|Partai Buruh]]**
* [[Partai Damai Sejahtera]]**
Baris 104:
* [[Partai Karya Peduli Bangsa]]**
* [[Partai Karya Republik]]**
* [[Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia]]*** (menjadi peserta pemilu setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara)
* [[Partai Kebangkitan Nasional Ulama]]**
* [[Partai Kedaulatan]]**
Baris 130:
{{EndDiv}}
Pada 18
<!--
|