Zakat emas dan perak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib) k ←Suntingan 125.167.92.131 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Aldo samulo |
|||
Baris 14:
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Sebaiknya zakat emas dikeluarkan dalam bentuk emas juga, karena uang kertas yang selama ini digunakan bukan alat tukar yang dianjurkan oleh Alloh, Dinar emas dan Dirham perak lah alat tukar yang dianjurkan dalam islam seperti yang tertulis dalam al-qur'an dan sunah.
Emas dan perak tidak pernah terkena inflasi, beda dengan uang kertas yang nilai ekonomisnya terus menysut, karena sebanarnya uang kerta adalah surat hutang (Promise Note)
'''
|