[revisi terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
MerlIwBot (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Indonesian Police Mazda6.jpg|thumb|250|Mobil patroli polisi lalu lintas]]
[[Berkas:ตำรวจจราจรสุรินทร์6.jpg|thumb|250|Polisi di Thailand]]
'''Polisi''' adalah suatu pranatakesatuan umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Namun kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di [[Indonesia]] sebelum [[Polri]] dilepas dari [[ABRI]]. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalamtugas tugasnyapolisi diaadalah mencarimengayomi barangmasyarakat bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.
 
Oleh karena itu, di Indonesia dikenal pula [[Polisi Pamong Praja]], satuan dikomandoi seorang Mantri Polisi Pamong Praja (MP PP) setingkat di bawah [[Camat]] (dulu disebut Asisten Wedana). MP PP dulu bertanggung-jawab kepada [[Wedana]]. Polisi dikenal pula dengan istilah Polis Diraja di Malaysia dan Brunei.
 
Istilah polisi berasal dari [[bahasa Belanda]] ''politie'' yang mengambil dari [[bahasa Latin]] ''politia'' berasal dari kata [[bahasa Yunani|Yunani]] ''politeia'' yang berarti warga kota atau pemerintahan kota. Kata ini pada mulanya dipergunakan untuk menyebut “orang yang menjadi warga Negara dari kota Athena“, kemudian pengertian itu berkembang menjadi “kota“ dan dipakai untuk menyebut “semua usaha kota“. Oleh karena pada zaman itu kota merupakan Negara yang berdiri sendiri. Yang disebut juga Polis, maka Politea atau Polis diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan Negara, juga termasuk kegiatan keagamaan.{{cn}}
 
== Pranala Luar ==