Ahmadiyаh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Pranala luar |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Ahmadiyyah''' ([[Urdu]]: احمدیہ Ahmadiyyah) atau sering pula disebut '''Ahmadiyah''', adalah Jamaah [[Muslim]] yang didirikan oleh [[Mirza Ghulam Ahmad]] (1835-1908) pada tahun 1889 di satu desa kecil yang bernama [[Qadian]], [[Punjab]], [[India]]. Ia mengaku sebagai
Menurut Pendirinya, Missi Ahmadiyah adalah untuk menghidupkan [[Islam]] dan menegakkan Syariah Islam. Ahmadiyah bukanlah sebuah agama baru namun merupakan bagian dari Islam. Para pengikut Ahmadiyah mengamalkan [[Rukun Iman]] yang enam dan [[Rukun Islam]] yang lima.
Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah bagian dari Jamaah Muslim Ahmadiyah Internasional. Di Indonesia khususnya, Organisasi ini telah berbadan hukum dari [[Menteri Kehakiman]] Republik [[Indonesia]] sejak 1953 (SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953) <ref>http://www.thepersecution.org/world/indonesia/05/jai_pr2108.html</ref>.
|