Makruh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Thijs!bot (bicara | kontrib)
k robot Adding: bs, de, en, fr, ms
Baris 11:
* [[Mubah]]
* [[Haram]]
Makruh: Islam menganjurkan untuk ditinggalkan, dan hal itu berpahala,tetapi tidak berdosa jika tetap dilakukan.
Larangan yang terdapat di dalam Al Qur-aan dan Hadits yang tidak disertai ancaman maka jatuh hukumnya adalah "makruh". Sedangkan larangan yang disertai ancaman (neraka misalnya) maka larangan itu menunjukkan larangan tingkat HARAM.
 
==Referensi==