Fungsional Auditor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
Wic2020 (bicara | kontrib)
sunting
Baris 1:
'''Jabatan Fungsional Auditor (JFA)''' adalah kedudukanjenis yang[[jabatan menunjukkanfungsional]] tugas,pada tanggungjawab,[[pegawai wewenangnegeri]] dan hak seorangdi [[Pegawai Negeri SipilIndonesia]] yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan di bidang [[pengawasan]] dan bersifat mandiri. Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan profesi dan karier, kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.
 
JFA dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan profesi dan karier, kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.
 
== Sejarah ==
Jabatan Fungsional Auditor muncul pertama kali pada tahun 1996 melalui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya. Instansi pemerintah yang pertama kali menerapkan JFA adalah [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]] (BPKP). Sebelum lahirnya JFA, di BPKP telah dikenal adanya Pejabat Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PKP)yang telah dirintis sejak tahun 1983.
 
Penerapan JFA mulai merambah ke instansi pengawasan lain seperti di lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen/LPND pada tahun 2000 dan selanjutnya pada tahun 2003 mulai muncul di lingkungan [[Badan Pengawasan Daerah]] (Bawasda). Dengan penerapan JFA tersebut diharapkan akan tercipta [[profesionalisme]] di bidang [[pengawasan]].
Jabatan Fungsional Auditor muncul pertama kali pada tahun 1996 melalui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya. Instansi pemerintah yang pertama kali menerapkan JFA adalah [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]]. Sebelum lahirnya JFA, di BPKP telah dikenal adanya Pejabat Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PKP)yang telah dirintis sejak tahun 1983.
Penerapan JFA mulai merambah ke instansi pengawasan lain seperti di lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen/LPND pada tahun 2000 dan selanjutnya pada tahun 2003 mulai muncul di lingkungan [[Badan Pengawasan Daerah]]. Dengan penerapan JFA tersebut diharapkan akan tercipta [[profesionalisme]] di bidang [[pengawasan]].
 
== Jenjang Jabatan ==
 
Jenjang jabatan yang ada dalam JFA terdiri dari :
# Auditor Trampil
Baris 21 ⟶ 18:
## Auditor Ahli Utama
 
<!--
== Tunjangan JFA ==
 
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2006 maka JFA diberikan tunjangan sesuai dengan jenjangnya sebagai berikut:
 
Baris 66 ⟶ 63:
| Rp1.100.000,00
|-
 
|}
 
-->
== Pranala Luar ==
 
== Pranala Luar ==
* {{id}} [http://www.bpkp.go.id/index.php?idunit=8 Situs resmi Pusat Pembinaan JFA]
 
 
[[Kategori: Pegawai negeri]]