Badan Narkotika Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Infobox lembagaLembaga nonstrukturalPemerintah Non Kementerian Indonesia
|nama = Badan Narkotika Nasional
|singkatan = BNN
Baris 12:
|badan =
|pusat =
|alamat = Jl MT Haryono 11, Cawang, Jakarta
|dasar = Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
|situs web = [http://www.bnn.go.id/ bnn.go.id]
}}
 
'''Badan Narkotika Nasional''' (disingkat '''BNN''') adalah sebuah [[lembaga pemerintahPemerintah nonkementerianNon Kementerian]] (LPNK) [[Indonesia]] yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap [[psikotropika]], [[prekursor]], dan [[bahan adiktif]] lainnya kecuali bahan adiktif untuk [[tembakau]] dan [[alkohol]]. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Indonesia|presiden]] melalui koordinasi [[Daftar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepala]] [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]].
 
Dasar hukum BNN sebagai LPNK adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan [[lembaga nonstruktural]] yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
 
== Sejarah ==
Baris 28:
Pada masa itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997, pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba.
 
Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkatmeningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.
 
BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personel dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.
Baris 42:
'''Kedudukan :'''
 
Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementriankementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab LANGSUNG kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN dipimpin oleh Kepala.
 
'''Tugas :'''