Pailit: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya., Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintahperundangan yang berlaku.
 
==Definisi==
Definisi pailit atau bangkrut menurut [[Black’s Law Dictionary]] adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuimengelabuhi pihak kreditornya. Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh [[kurator]] di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang – undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.[http://underground-paper.blogspot.com/2012/02/contoh-makalah-hukum-bisnis.html#more]
 
==Peraturan Perundangan Mengenai Kepailitan==
Baris 11:
* Atas permohonan debitur sendiri
* Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
* kejaksaanKejaksaan atas kepentingan umum
* Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
* Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Baris 27:
# Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
# Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang – piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing – masing kreditur.
# Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses sebelumnyaselanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan.
# Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
# Insolvensi, yaitu suatu keadaan dimana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
# Pemberesan / likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkuren[[konkruen]], setelah dikurangi biaya – biaya.
# Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada.
# Kepailitan berakhir.