Fungsional Auditor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Sejarah |
k {{gabungkepada|Auditor}} |
||
Baris 1:
{{gabungkepada|Auditor}}
'''Fungsional Auditor''' adalah jenis [[jabatan fungsional]] pada [[pegawai negeri]] di [[Indonesia]] yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan di bidang [[pengawasan]] dan bersifat mandiri. Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan profesi dan karier, kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.
|