Al-Qardh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BUZZ~idwiki (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Al-Qardh''' adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Lembaga Keuanga...'
 
BUZZ~idwiki (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
# Pinjaman diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
# Wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati.
# LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bila dipandang perlu.
# Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS sepanjang tidak diperjanjikan dalam akad.
# Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, maka LKS dapat :
a. Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
b. Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
 
=== Sanksi ===
Bila keinginan tidak mengembalikan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah berupa (namun tidak terbatas pada) penjualan barang jaminan. Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya.
 
=== Sumber Dana ===
Dana Al-Qardh dapat bersumber dari :
# Nagian modal LKS.
# Keuntungan LKS yang disisihkan.
# Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.