Ranolambot, Kawangkoan Barat, Minahasa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 13:
}}
'''Ranolambot''' adalah [[desa]] di kecamatan [[Kawangkoan Barat, Minahasa|Kawangkoan Barat]], [[Kabupaten Minahasa]], [[Sulawesi Utara]], [[Indonesia]].
Pada tahun 1850 Pemerintah Penjajahan Belanda mensahkan Lonan sebagai Hukum Tua ( Kepala Desa ) pertama di Ranolambot
Masyarakat desa Ranolambot 90% bekerja sebagai [[petani]], 10% sebagai Pegawai Negeri dan Swasta. Sebagai petani mereka menanam [[milu]] ([[Jagung]]), [[cengkih]], [[kelapa]], sayuran, membuat gula batu dan [[alkohol]] ( [[sopi]] ) sebutan hari-hari (cap-tikus) dari air pohon enau/aren , dan ada yang menanam [[padi]] [[sawah]].
|