Pemerintahan elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
==PENGERTIAN E-GOVERNMENT==
'''Pemerintahan elektronik''' atau '''e-government''' (berasal dari kata [[Bahasa Inggris]] ''[http://www.top-cheap.com] electronics government'', juga disebut ''e-gov'', ''digital government'', ''online government'' atau dalam konteks tertentu ''transformational government'') adalah penggunaan [[teknologi informasi]] oleh [[pemerintah]] untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada [[legislatif]], [[yudikatif]], atau [[administrasi publik]], untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses [[kepemerintahan]] yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah ''Government-to-Citizen'' atau [[G2C|Government-to-Customer]] (G2C), [[G2B|Government-to-Business]] (G2B) serta [[Government-to-Government]] (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
 
==Manfaat==
==MANFAAT E-GOVERNMENT==
Disamping prestasi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik sejak reformasi, tentunya penerapan e-government ini dapat memberikan tambahan manfaat yang lebih kepada masyarakat <ref>http://underground-paper.blogspot.com/2013/04/implikasi-penerapan-e-government.html</ref>:
# Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara;
Baris 11 ⟶ 10:
# Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.
 
==Pelaksanaannya di Indonesia==
==PELAKSANAAN E-GOVENMENT DI INDONESIA==
Di lihat dari pelaksanaan aplikasi e-government, data dari Depkominfo (2005) menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2005 lalu Indonesia memiliki:<ref>http://www.majalaheindonesia.com/nop-des2005_1.htm</ref>
* 564 domain go.id;
Baris 20 ⟶ 19:
Memperhatikan berbagai kondisi pelaksanaan program e-gov seperti dibahas dalam di atas, maka langkah untuk merevitalisasi e-gov Indonesia sudah tidak bisa ditunda lagi. Banyaknya dana yang sudah dihabiskan tidak sebanding dengan hasil yang di peroleh. Namun pelaksanaan proses revitalisasi juga tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa dan tanpa konsep yang jelas.
 
==Kendala==
==KENDALA PELAKSANAAN E-GOVERNMENT DI INDONESIA==
Salah satu kendala utama dalam pelaksanaan e-government adalah kurangnya ketersediaan infrastruktur telekomunikasi. Jaringan telepon masih belum tersedia di berbagai tempat di Indonesia. Biaya penggunaan jasa telekomunikasi juga masih mahal. Harapan kita bersama hal ini dapat diatasi sejalan dengan perkembangan telekomunikasi yang semakin canggih dan semakin murah. Kendala lainnya adalah masih banyaknya penyelenggara pelayanan publik baik di pusat maupun daerah yang belum mengakomodir layanan publiknya dengan fasilitas internet. Terutama pada institusi pusat dengan unit pelaksana teknisnya dan juga dengan institusi lain dengan item pelayanan yang sama (G2G= government to Government). Dengan kata lain hal ini belum terkoordinir dengan baik dan masih kuatnya kepentingan di masing-masing sektor.