Mohammad Nuh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 203.78.118.220 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Albertus Aditya
Baris 60:
 
Pada tanggal 2 April 2008 Muhammad Nuh selaku Menkominfo mengeluarkan surat bernomor 84/M.KOMINFO/04/08 yang isinya memerintahkan ISP di Indonesia menutup akses situs-situs yang memuat film "[[Fitna]]", antara lain [[Youtube]], [[MySpace]], [[Metacafe]], [[Rapidshare]], [[Multiply]]. [[Liveleak]]. Tindakan ini adalah sebuah susulan setelah dirampungkan UU ITE atas dasar rekomendasi dari Depkominfo juga, yang memberikan hak pada pemerintah untuk mengontrol isi komunikasi di internet. Pihak-pihak yang menentang UU dan keputusan ini mengkhawatirkan bahwa ini adalah bukti perubahan Depkominfo dari departemen pengayom I.T. menjadi departemen sensor ala Departemen Penerangan di era Orde Baru. Namun demikian, pada tanggal 11 April 2008, penutupan akses tersebut telah dibuka kembali, setelah mendapatkan kritikan dari berbagai kalangan yang menilai keputusan tersebut tidak berdasar hukum, karena UU ITE belum disahkan presiden dan kurang tepat, sebab seperti berburu rusa seluruh hutan dibakar. Selain itu, pembukaan kembali situs yang ditutup juga disebabkan [[Google]], pada tanggal 9 April 2008, telah mengirimkan surat menawarkan kepada pemerintah Republik Indonesia untuk membatasi akses IP dari Indonesia dalam mengakses [[Youtube]] yang bertentangan dengan Hukum di Indonesia.
 
Saat menjadi Mendikbud Mohammad Nuh kembali melakukan kontroversi, belum pernah sepanjang sejarah Indonesia Ujian Nasional (UN) tertunda karena soal ujian yang terlambat sampai, saat Mohammad Nuh menjabat ada 11 provinsi yang terpaksa harus menunda Ujian Nasional sungguh sangat disayangkan mengingat Ujian Nasional sudah cukup membuat siswa cemas, pembatalan ini tentunya membuat efek ketegangan dan emosi yang lebih tinggi, selain itu hasil belajar siswa juga menjadi sia-sia dan harus belajar lagi sampai Ujian Nasional sukses dilaksanakan
 
{{kotak mulai}}