Fakultas Hukum Universitas Jember: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1:
==
Fakultas Hukum Universitas Jember (FH
Pada tahun 1963 dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 1 tahun 1963 tanggal 5 Januari 1963 Universitas Tawang Alun dinegerikan dengan nama Universitas Brawidjaya Cabang Jember. Fakultas Hukum Universitas Tawang Alun berubah pula menjadi Fakultas Hukum Universitas Brawidjaya cabang Jember. Pada bulan Nopember 1964 dipersiapkan pendirian Universitas Negeri Jember oleh Panitia Persiapan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 150 tahun 1964 tanggal 7 Nopember 1964. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 151 tahun 1964 tanggal 9 Nopember 1964, terhitung tanggal 10 Nopember 1964 berdirilah Universitas Negeri di Jember, salah satu fakultasnya adalah Fakultas Hukum dengan cabangnya di Banyuwangi.Untuk mendukung pendirian Universitas Negeri tersebut, Fakultas Hukum yang berada di Jember memisahkan diri dari Universitas Brawidjaya di Malang.
Baris 6:
Pada tahun akademik 2004/2005 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 4861/J25.6.1./KL/2004 tanggal 4 Agustus 2004 Tentang Penyelenggaraan Program Non Reguler Strata Satu (S1) Program Studi Ilmu Hukum, FH-UNEJ telah menyelenggarakan Program Non Reguler Program Studi Ilmu Hukum yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk belajar diluar waktu penyelenggaraan program reguler. Sejak Tahun Akademik 2008/2009, Program Non Reguler berubah menjadi Program Reguler Sore berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 157/H.25/PS 8/2009, tanggal 12 Januari 2009.
FH
Pada tanggal 10 Juni 2004 berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 2016/D/T/2004 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Magister Ilmu Hukum (S2),
Program Magister Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Ekonomi FH
==Visi dan Misi==
|