Hukum siber: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Kasus Pertama di Indonesia yang Menyangkut Cyberlaw: gaya bahasa perlu diperbaiki |
→Keterikaitan Teknologi Informasi dan Perkembangan Siber dengan Instrumen Hukum Nasional di Indonesia: bagian ini terlalu spesifik Indonesia |
||
Baris 98:
== Keterikaitan Teknologi Informasi dan Perkembangan Siber dengan Instrumen Hukum Nasional di Indonesia ==
{{rapikan-cakupan}}
Perkembangan teknologi informasi pada umumnya dan teknologi internet pada khususnya telah mempengaruhi dan setidak-tidaknya memiliki keterkaitan yang signifikan dengan instrumen hukum positif nasional <ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref>.
Baris 268 ⟶ 269:
# Pasal 98
<br />
== Kasus Pertama di Indonesia yang Menyangkut Cyberlaw ==
{{rapikan-naratif}}
|