Kota Metro: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Maranhoven (bicara | kontrib) |
Maranhoven (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 312:
==Pendidikan==
{|
===Sekolah===▼
|
▲===[[Sekolah Dasar]]===
===[[Sekolah Menengah Pertama]]===
* [[SMP Negeri 1 Kota Metro]]
* [[SMP Negeri 2 Metro]]
Baris 334 ⟶ 338:
* [[MTS Tumaninah Yasin]]
===[[Sekolah Menengah Atas]]===
* [[SMA Negeri 1 Metro]]
* [[SMA Negeri 2 Kota Metro]]
Baris 339 ⟶ 344:
* [[SMA Negeri 4 Kota Metro]]
* [[SMA Negeri 5 Metro]]
|}
==Perluasan Wilayah==
Dengan alasan historis, kota Metro menegaskan dukungan sepenuhnya atas ekspansi hingga ke Kecamatan [[Punggur, Lampung Tengah|Punggur]], [[Pekalongan, Lampung Timur|Pekalongan]], [[Trimurjo, Lampung Tengah|Trimurjo]], dan [[Metro Kibang, Lampung Timur|Metrokibang]].<ref>http://www.radarlampung.co.id/read/lampung-raya/lamteng-metro/49441-ekspansi-metro-mencuat-lagi-</ref> Namun kurang berjalan sesuai rencana karena bupati [[Lampung Tengah]] mengizinkannya itupun kalau diizinkan oleh pemerintah pusat, dengan alasan kota Metro lebih berorientasi kepada pemukiman bukan pertanian dan juga menabrak undang-undang.<ref>http://www.radarlampung.co.id/read/lampung-raya/lamteng-metro/49726--ambil-saja-kalau-bisa-</ref>
Bahkan, Pemkab Lamtim bertekad tidak akan melepaskan salah satu target ekspansi itu. Yakni Kecamatan Metrokibang karena berdirinya Lamtim didasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 12/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lamteng, Lamtim, Waykanan, dan Kota Metro. Menurutnya, merujuk UU itu, maka wilayah Kecamatan
== Referensi ==
|