Gereja Pantekosta Serikat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 71:
18 Juli: Realisasi penyerahan pekerjaan The United Pantecostal Church di Indonesai dilaksanakan oleh wakil Pusat Internasional dalam hal ini diwakili oleh Rev. W.R. Pardue Kepada Ketua Urusan Umum GPSI Pdt. P.P. Rumampuk, yang disaksikan oleh Kepala Bahagian Kristen Departemen Agama RI di Jakarta (pada waktu itu dijabat oleh Bpk. Abed Nego)dan salah satu Notaris.
 
Secara formal yang diserahkan adalah Stempel, surat-surat pengakuan dari pemerintah Indonesia<ref>Surat Pengakuan KERKGENOOTSCHAP No.8 Tanggal 13 Maret 1948 dan Surat Keterangan Kementerian Agama RI no.149/E/B.4 tanggal 18 Juli 1950</ref> dan semua inventaris Gereja lainnya sebagaimana tertuang dalam dalam dokumen tertanggal 13 Februari 1961 yang ditandatangani oleh Rev. W.R. Pardue selaku wakil Pengurus Pusat UPC dan Pdt. P.P. Rumampuk selaku Ketua Urusan Umum GPSI.
 
28 Agustus: Gedung dan tanah yang terletak di Jl. Mataram 970, diserahkan kemudian dengan Surat Penyerahan yang dikenal dengan “Indenture Of Conveyance” tertanggal 28 Agustus 1961 yang ditandatangani oleh Rev. Arthur T. Morgan, Selaku General Superintendant dan Rev. S.W. Chambers Selaku General Secretary. Pelaksanaan tersebut ditugaskan kepada Rev. W.T. Stairs selaku Director Of Foreign Missions. Sejak saat itulah tanggaung jawab pekerjaan Tuhan berada di pundak Putra-putra Indonesia.