Serikat Petani Karawang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
Aldo samulo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 41:
Sepetak terlibat dalam menggerakkan petani mengajukan gugatan perdata kepada PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang sudah diakuisisi oleh Agung Podomoro Land. Hal ini terjadi karena sengketa 350 Hektar lahan pertanian milik petani di tiga desa di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Kasus ini berlanjut hingga Mahkamah Agung, dan saat putusan dianggap tidak memuaskan, Serikat Petani Karawang mengadakan tolak bala. <ref>[http://www.lensaindonesia.com/2013/02/20/putusan-ma-pro-pengusaha-petani-karawang-gelar-tolak-bala.html ''Putusan MA Pro Pengusaha, Petani Karawang Gelar Tolak Bala'', diakses dari situs Lensa Indonesia]</ref>
 
== Pranala luar ==
* {{official|http://sepetak.org}}
==Referensi==
{{reflist}}
<references/>
 
== Pranala luar ==
* {{official|http://sepetak.org}}
 
{{organisasi-stub}}