SMA Bakti Idhata: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
| nama_julukan = Baqdhat
| nama_latin =
| gambar =
| didirikan = [[22 Desember]] [[1977]]
| tipe = Swasta
| akreditasi =
| motto =
| maskot =
| rektor =
| kepsek = H. Asyikin M.pd
Baris 16:
| kelas = 12 Kelas
| jurusan = IPA dan IPS
| rentang kelas = 4 Kelas pada setiap tingkat
| kurikulum = [[Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan]]
| murid =
Baris 37:
}}
'''SMA Bakti Idhata''' adalah sebuah SMA [[swasta]] di [[Jakarta Selatan]] yang didirikan pada tanggal [[22 Desember]] [[1977]] dan seringkali dijuluki sebagai
== Sejarah ==
Baris 61:
# berdasarkan anggaran dasar yang diperbaharui
==
.:VISI BAKTI IDHATA:.
A. Unggul dalam mutu
B. Terampil dalam berkarya
C. Teguh dalam iman
.:MISI BAKTI IDHATA:.
A. UNGGUL DALAM MUTU
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara efektif,
sehingga potensi siswa dapat berkembang optimal.
- Mendorong semangat siswa secara intensif dengan melibatkan
seluruh komponen Sekolah dalam 1 tim yang kokoh untuk
melaksanakan program kegiatan belajar mengajar (KBM).
- Meningkatkan kerja sama yang baik dan harmonis antara
komponen Sekolah, Yayasan, orang tua dan masyarakat sekitar.
B. TERAMPIL DALAM BERKARYA
- Menumbuhkan bakat dan kreatifitas siswa melalui kegiatan
ekstrakulikuler sebagai bekal untuk mengembangkan
keterampilan dan akhirnya mampu berkarya serta
berkompetisi dalam era globalisasi.
C. TEGUH DALAM IMAN
- Menumbuhkan penghayatan pengenalan nilai-nilai ajaran agama
yang mereka anut.
- Mendorong siswa untuk saling ASI antar sesama dan
bertoleransi antar pemeluk agama.
- Menciptakan generasi penerus yang berbudi pekerti luhur,
sopan dalam perkataan dan santun dalam perbuatan.
==Tata Tertib==
.:TATA TERTIB SISWA SMA BAKTI IDHATA:.
I. PENDAHULUAN
Untuk membangun kedisiplinan yang tinggi dan keteraturan dalam mendidik siswa siswi SMA Bakti Idhata Jakarta diperlukan sebuah ATURAN ATAU TATA TERTIB yang mengacu pada nilai-nilai luhur dari pendidikan itu sendiri, karenanya diperlukan kesadaran dan ketulusan hati dari semua pihak untuk menerima dan melaksanakan aturan atau tata tertib yang disepakati bersama.
II. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
A. HAK-HAK SISWA
1. Siswa berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan bimbingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
2. Siswa berhak menikmati pasilitas yang ada pada SMA Bakti Idhata
3. Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dan proporsional dalam mendapatkan pelayanan standar dari SMA Bakti IdhataJakarta.
4. Siswa BERKEWAJIBAN mentaati peraturan yang berlaku dan diakui oleh masyarakat sekolah
B. KEWAJIBABAN-KEWAJIBAN SISWA
1. Hadir ke sekolah 5 menit sebelum bell dibunyikan. ( bell dibunyikan jam 06.30 dan siswa yang terlambat sampai jam 06. 45 diberikan pembinaan ditempat khusus, kemudian diperbolehkan mengikuti pelajaran seperti biasa. Apabila terlambat lewat jam 07.00 tanpa pemberitahuan ke sekolah siswa dipulangkan.
2. Siswa pulang /meninggalkan sekolah paling lambat pada pukul 14.30. dan bagi siswa siswi yang pulang lebih awal atau melaksanakan tugas sekolah harus mendapatkan izin guru pengajar dan piket .
3. Mengikuti Upacara setiap hari Senin minggu ke empat dan hari hari besar,dengan memakai pakaian seragam yang sudah ditentukan.
4. Kehadiran siswa saat tatap muka pembelajaran minimal 90%. mengikuti ulangan formatif, sumatif, remidial dan ulangan perbaikan serta mengerjakan tugas tugas yang diberikan.
5. Pada saat praktikum siswa memakai jas lab dan memiliki kelengkapan belajar lainya.
6. Siswa wajib mengerjakan tugas dari guru didalam kelas, bila guru berhalangan hadir.
7. Berperilaku sopan ( hormat kepada orang tua, guru, karyawan dan teman teman siswa) di sekolah dan diluar sekolah serta menjaga nama baik sekolah / tidak mencemarkan nama baik teman, guru, atau kebijakan sekolah melalui sarana elektronik, email, blogger, facebook, SMS di HP, Radio, TV, dll.
8. Melaksanakan 7 K ( Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan,Keindahan, Kebersihan, Kerindangan dan Kekeluargaan ).
9. Memelihara keutuhan buku yang dipinjam dari perpustakaan dan menggantikan dengan buku yang sama jika hilang atau rusak
10. Membayar uang spp bulanan, sebelum tgl 10 sesuai kesepakatan dengan yayasan
11. Berperan aktif membantu kegiatan OSIS dan MPS serta bersedia menjadi pengurus bagi yang terpilih.
12. Pengurus OSIS dan MPS menjadi contoh teladan bagi siswa lainnya, serta berperan aktif dalam segala kegiatan sekolah.
13. Memilih satu ekskul yang ada dan diminati serta bertanggung jawab dengan ekskul yang dipilih.
14. Ketidak hadiran siswa harus dibuktikan dengan surat keterangan dari orang tua / dokter untuk disampaikan kepada wali kelas atau dengan memberi kabar / menelpon sekolah terlebih dahulu.
15. Berpakaian seragam saat mengurus keperluan disekolah, ( khusus hari Sabtu berpakaian rapi dan sopan ).
16. Menyimpan/menjaga barang-barang berharga milik pribadi (hp, laptop, perhiasan, dll)
III. ATURAN BERPAKAIAN SERAGAM SEKOLAH :
Siswa berpakaian lengkap, rapi , bersih, bersepatu warna hitam atau warna putih polos 80 % warna dasarnya lebih dominan ( khusus kelas X sepatu dominan berwarna hitam ), kemeja dimasukkan, kecuali siswi yang berjilbab, pada saat memakai baju koko/ baju kurung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
A. HARI SENIN
Celana / Rok dan Kemeja berwarna Putih lengkap dengan badge OSIS, dasi, dan ikat pinggang warna hitam polos.
B. HARI SELASA
Celana / rok warna abu abu dan Kemeja Putih, dan ikat pinggang warna hitam polos.
C. HARI RABU
Kemeja batik bebas lengan pendek dan celana/rok abu-abu dan ikat pinggang warna hitam polos.
D. HARI KAMIS
Celana panjang / rok berwarna putih, kemeja batik SMA Bakti Idhata Jakarta dan ikat pinggang warna hitam polos.
E. HARI JUM’AT
Putera : Celana Panjang Putih . Baju koko putih dan ikat pinggang warna hitam polos .
Puteri : Rok Panjang Putih, Baju kurung putih dan ikat pinggang warna hitam polos, bagi siswa muslimah berjilbab, siswa yang non muslim menyesuaikan.
Ukuran dan ketentuan berpakaian
1. Siswi : memakai rok panjang sampai mata kaki, pakaian dalam tidak kontras, dan model rok sesuai ketentuan pada gambar pakaian yang telah ditentukan ( tidak memakai rok dibawah pinggul )
2. Siswa : Celana Panjang tidak terlalu ketat atau mengecil ke bawah, tidak dibawah pinggul dan memakai sabuk berwarna hitam polos.
3. Memakai kaos dalam warna putih polos dan kaos kaki ukuran 5 cm di atas mata kaki.
4. Wajib menggunakan papan nama yang telah disediakan sekolah.
IV. LARANGAN-LARANGAN
Siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Bergaul bebas dengan lawan jenis yang tidak sesuai dengan etika sopan santun serta aturan Agama dan keyakinan siswa.
2. Membawa obat-obatan/ minuman terlarang
3. Memakai perhiasan yang berlebihan.
4. Memakai / menggunakan make up, lipstik, cat kuku dan mewarnai rambut selain warna hitam, memiliki potongan rambut yang tidak nyentrik / aneh.
5. Berkumis, berjambang atau berjenggot, memakai gelang, anting anting (khusus siswa pria ).
6. Membuat atau Memakai baju jaket selain jaket resmi sekolah.
7. Membawa senjata, pisau , pistol, bahan peledak, ( membunyikan petasan ) dan lain lain yang memungkinkan untuk membahayakan diri sendiri dan orang lain.
8. Pinjam- meminjam barang barang berharga.
9. Mencuri atau merugikan orang lain dengan sengaja .
10. Berkelahi/menghasut/mengitimidasi siswa siswi lainnya dilingkungan sekolah atau diluar sekolah pada saat-saat jam belajar
11. Menerima tamu pada saat jam belajar berlangsung tanpa seizin guru piket
12. Berolah raga saat jam belajar kecuali pelajaran olah raga
13. Memakai sendal atau sepatu diinjak pada bagian belakangnya
14. Berada di kantin saat jam jam belajar atau pergantian waktu
15. Mencoret coret peralatan pembelajaran didalam kelas termasuk, tembok ,AC, LCD, dan merusak fasilitas sekolah
16. Berkerumun dan berada di luar lingkungan sekolah sebelum jam pelajaran dimulai, pada jam istirahat, atau pulang sekolah.
17. Membuang sampah sembarangan.
18. Membentuk organisasi serta kegiatan ekstra lain dan melakukan kegiatan-kegiatan di dalam atau di luar sekolah dengan menggunakan nama SMA Bakti Idhata Jakarta tanpa seizin kepala sekolah.
19. Merokok, melompat pagar, mengajak siswa sekolah lain untuk berkerumun dilingkungan sekolah
20. Membawa, menyimpan VCD / Video, HP bergambar porno dan buku buku porno.
V. SANKSI – SANKSI
Siswa siswi yang melanggar poin KEWAJIBAN :
A. Khusus keterlambatan :
21. Siswa yang terlambat 1 sd 2 kali diberikan peringatan dan pembinaan oleh wali kelas dan guru BK.
22. Siswa terlambat 3 kali diundang orang tuanya, membuat perjanjian tertulis dihadapan wali kelas dan diberikan pembinaan.
23. Terlambat ke 5 kali diberikan peringatan keras oleh wali kelas dan wakil kesiswaan, dilanjutkan pembinaan dari guru BK.
24. Terlambat ke 6 kali orang tua diundang untuk membuat perjanjian secara tertulis bermaterai, dihadapan wakil kesiswaan dan siswa diberikan skorsing 1hari.
25. Terlambat ke 9 kali, orang tua diundang untuk membuat perjanjian secara tertulis bermaterai dihadapan kepala sekolah dan siswa diberikan skorsing 3 hari.
26. Terlambat ke 10 kali, dilaksanakan konferensi kasus.
B. Pelanggaran terhadap kewajiban, larangan-larangan dan aturan berpakaian akan diproses dengan ketentuan sbb :
27. Dinasehati langsung oleh guru / wali kelas/ kesiswaan
28. Dibina oleh guru bimbingan konseling.
29. Mengundang orang tua siswa serta membuat surat perjanjian bermaterai,
30. Apabila masih melakukan pelanggaran , maka akan dilaksanakan konfrensi kasus, termasuk kasus khusus ( Narkoba, hamil dan menghamili, dan dijadikan tersangka oleh pihak penyidik ).
C. Pelanggaran mengenai kehadiran:
31. 2 kali tidak masuk tanpa keterangan, orang tua diundang dan siswa diberikan pembinaan secara khusus.
32. 3 kali tidak masuk tanpa keterangan, orang tua diundang untuk membuat perjanjian tertulis bermaterai dihadapan wakil kesiswaan, siswa diberikan skorsing 1hari
33. 4 kali tidak masuk tanpa keterangan, orang tua diundang untuk membuat perjanjian tertulis bermaterai dihadapan kepala sekolah, siswa diberikan skors 2 hari.
34. 5 kali diadakan konferensi kasus.
d. Pelanggaran dalam pelaksanaan ulangan/tes formatif/sumatif :
35. Memberikan dan menerima contekan siswa diberi nilai NOL ( 0 ).
36. Diberikan ulangan perbaikan dengan nilai maksimal sesuai dengan KKM
PENUTUP
Demikian aturan dan tata tertib dibuat untuk dapat disepakati oleh semua pihak , disosialisasikan kepada bapak / ibu guru, orang tua siswa serta siswa-siswi SMA Bakti Idhata Jakarta tahun pelajaran 2011/2012, untuk dapat dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin sekolah. Hal-hal penting dan dianggap perlu yang belum tertuang dalam aturan tata tertib ini akan ditentukan kemudian, berdasarkan musyawarah.
== Fasilitas ==
* 2 Kelas IPA pada setiap tingkat
* 2 Kelas IPS pada setiap tingkat
* Perpustakaan
* Laboratorium Komputer
Baris 80 ⟶ 194:
* Ruang Musik
* WiFi
* Kantin
== Ekstrakulikuler ==
* Basket
* Desain Grafis
Baris 89 ⟶ 204:
* Rohis
* Rokris
* Tari Saman
* Tea Kwon Do
* Voli
|