Kertas Kraft Aceh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cemara13 (bicara | kontrib)
Cemara13 (bicara | kontrib)
Baris 22:
Dalam perkembangannya, pada tanggal 19 April 1985 status PT KKA diubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang ditandai dengan keluarnya kepemilikan Georgia Pacific International Corporation USA.
 
Pemegang saham terbesar PT KKA dipegang oleh negaraPemerintah Indonesia, sebesar 96.67%, sedangkan sisanya, sebesar 3.33%, dipegang oleh PT Alas Helau. PT KKA memiliki pabrik dengan kapasitas terpasang 135.000 ton per tahun yang dibangun di kawasan industri [[Lhokseumawe]], sekitar 30 km dari kota Lhokseumawe, Aceh Utara.
 
== Bidang Usaha ==