Mandalahurip, Jatiwaras, Tasikmalaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Mandalahurip (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19:
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Sejarah Desa [[Mandalahurip]] tidak terlepas dari keberadaan [[Desa [[Kersagalih]] yang merupakan induk utama dari 3 desa hasil pemekaran yang ada saat ini, yaitu: Desa Mandalamekar, [[Desa [[Kertarahayu]], dan [[Desa [[Mandalahurip]]. Pada tahun [[1978]], Desa [[Kersagalih]] yang pada saat itu dipimpin oleh Bapak Nana sebagai Kepala Desa, memilki luas wilayah 4.121 Ha, berbatasan wilayah: sebelah utara dengan [[Desa [[Ciwarak]], sebelah selatan dan sebelah barat dengan sungai [[Ciwulan]], [[Desa [[Cisempur]] dan [[Desa [[Setiawaras]] ([[Kecamatan Cibalong]]), dan sebelah timur dengan [[Desa [[Lengkongbarang]] dan [[Desa [[Tanjungbarang]] ([[Kecamatan [[Cikatomas]]) dengan jumlah penduduk telah mencapai ± 8.500 jiwa. Dengan jumlah penduduk yang demikian banyak serta luas wilayah yang cukup luas tersebut, dipertimbangkan adanya pemekaran desa. Maka pada tanggal [[26 Juni]] [[1978]], Desa Kersagalih dimekarkan menjadi 2 desa yaitu [[Desa Kersagalih]] dan [[Desa [[Mandalamekar]]. Setelah pemekaran, [[Desa [[Kersagalih]] dipimpin oleh Upang dan [[Desa [[Mandalamekar]] oleh Alm. Nana.
 
'''Pemekaran dari Desa Mandalamekar'''
Baris 29:
Dalam musyawarah ini pulalah mulai dirumuskan nama “Mandala-Hurip” sebagai nama desa jika pemekaran ini dilaksanakan. Kata ''Mandala'' berasal dari Bahasa Sunda, yang berarti lahan atau daerah dan ''Hurip'' yang berarti subur atau sejahtera. Dengan demikian, Mandalahurip berarti “cita-cita mewujudkan wilayah desa yang subur serta sejahtera.” Nama ini merupakan semangat dan harapan warga di dusun-dusun selatan waktu itu.
 
Dorongan untuk pemekaran ini, dirasakan semakin mendesak bagi warga di sebelah selatan desa, [[Dusun [[Mulagamang]] dan [[Dusun Mekarwangi]], yang secara geografis wilayah desa ini dipisahkan oleh batas alam berupa sungai, yaitu sungai Cibaregbeg yang nantinya akan jadi batas dari kedua desa tersebut.
 
Hasil Musyawarah tersebut segera ditindaklanjuti dengan mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Desa. Melalui Pertemuan/Musyawarah Desa diperoleh kesepakatan dan keputusan, dengan pertimbangan bahwa: