Mandalahurip, Jatiwaras, Tasikmalaya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 19:
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejarah Desa [[Mandalahurip]] tidak terlepas dari keberadaan
'''Pemekaran dari Desa Mandalamekar'''
Baris 29:
Dalam musyawarah ini pulalah mulai dirumuskan nama “Mandala-Hurip” sebagai nama desa jika pemekaran ini dilaksanakan. Kata ''Mandala'' berasal dari Bahasa Sunda, yang berarti lahan atau daerah dan ''Hurip'' yang berarti subur atau sejahtera. Dengan demikian, Mandalahurip berarti “cita-cita mewujudkan wilayah desa yang subur serta sejahtera.” Nama ini merupakan semangat dan harapan warga di dusun-dusun selatan waktu itu.
Dorongan untuk pemekaran ini, dirasakan semakin mendesak bagi warga di sebelah selatan desa,
Hasil Musyawarah tersebut segera ditindaklanjuti dengan mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Desa. Melalui Pertemuan/Musyawarah Desa diperoleh kesepakatan dan keputusan, dengan pertimbangan bahwa:
|