Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 71:
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
 
===
== Pemilihan ==
harus makan peyek adu logis rubi hadidi aekiona rubi rudi habibieo makan peyek di tambani tai asu
[[Berkas:Stamps of Indonesia, 031-05.jpg|thumb|Prangko Presiden Susilo Bambang Yudhoyono]]
Menurut [[Perubahan Ketiga UUD 1945|Perubahan Ketiga]] [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]] Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui [[Pemilihan umum di Indonesia|Pemilihan Umum]] Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.
 
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun [[Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2004|2004]].
 
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
 
=== Pemilihan Wakil Presiden yang lowong ===
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.
 
=== Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong ===
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.
 
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
 
== Pelantikan ==