Kalimantan Selatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Adjie Sasmito (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 47:
{{main|Sejarah Kalimantan Selatan}}
[[Berkas:Stamps of Indonesia, 054-10.jpg|thumb|right|Perangko [[Republik Indonesia]] ([[2010]]).]]
Kawasan Kalimantan Selatan pada masa lalu merupakan bagian dari 3 kerajaan besar yang pernah memiliki wilayah di daerah ini, yakni [[Kerajaan Negara Daha]], [[Negara Dipa]], dan [[Kesultanan Banjar]]. Setelah Indonesia merdeka, Kalimantan dijadikan propinsi tersendiri dengan Gubernur Ir. Pangeran Muhammad Noor. Sejarah pemerintahan di Kalimantan Selatan juga diwarnai dengan terbentuknya organisasi Angkatan Laut Republik Indonesia ( ALRI ) Divisi IV di Mojokerto, Jawa Timur yang mempersatukan kekuatan dan pejuang asal Kalimantan yang berada di Jawa. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Linggarjati menyebabkan Kalimantan terpisah dari Republik Indonesia. Dalam keadaan ini pemimpin ALRI IV mengambil langkah untuk kedaulatan Kalimantan sebagai bagian wilayah Indonesia, melalui suatu proklamasi yang ditandatangani oleh Gubernur ALRI Hasan Basry di Kandangan 17 Mei 1949 yang isinya menyatakan bahwa rakyat Indonesia di Kalimantan Selatan memaklumkan berdirinya pemerintahan Gubernur tentara ALRI yang melingkupi seluruh wilayah Kalimantan Selatan. Wilayah itu dinyatakan sebagai bagian dari wilayah RI sesuai Proklamasi kemerdekaaan 17 agustus 1945. Upaya yang dilakukan dianggap sebagai upaya tandingan atas dibentuknya Dewan Banjar oleh Belanda.
Kawasan Kalimantan Selatan pada masa lalu merupakan bagian dari 3 kerajaan besar yang pernah memiliki wilayah di daerah ini, yakni [[Kerajaan Negara Daha]], [[Negara Dipa]], dan [[Kesultanan Banjar]].
 
Menyusul kembalinya Indonesia ke bentuk negara kesatuan kehidupan pemerintahan di daerah juga mengalamai penataaan. Di wilayah Kalimantan, penataan antara lain berupa pemecahan daerah Kalimantan menjadi 3 propinsi masing-masing Kalimantan Barat, Timur dan Selatan yang dituangkan dalam UU No.25 Tahun 1956. Berdasarkan UU No.21 Tahun 1957, sebagian besar daerah sebelah barat dan utara wilayah Kalimantan Selatan dijadikan Propinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan UU No.27 Tahun 1959 memisahkan bagian utara dari daerah Kabupaten Kotabaru dan memasukkan wilayah itu ke dalam kekuasaan Propinsi Kalimantan Timur. Sejak saat itu Propinsi Kalimantan Selatan tidak lagi mengalami perubahan wilayah, dan tetap seperti adanya. Adapun UU No.25 Tahun 1956 yang merupakan dasar pembentukan Propinsi Kalimantan Selatan kemudian diperbaharui dengan UU No.10 Tahun 1957 dan UU No.27 Tahun 1959.
 
== Kondisi dan sumber daya alam ==
Baris 174 ⟶ 176:
 
== Pemerintahan ==
Sejak tanggal 14 Agustus 2011, aktivitas pemerintahan Kalimantan Selatan berpindah dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru
{{utama|Daftar Gubernur Kalimantan Selatan|Daftar kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan}}
 
=== Daftar Kabupaten dan Kota ===
[[Berkas:Gedung_Abdi_Persada.jpg|thumb|300px|Kantor Gubernur Kalimantan Selatan dengan motif [[Rumah Bubungan Tinggi]]. Kawasan ini dahulu lokasi rumah Residen Belanda yang dinamakan Kampung Amerongan]]
Baris 193 ⟶ 197:
 
== Pendidikan ==
Di Kalimantan Seatan terdapat beberapa perguruan tinggi, seperti Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, Politeknik Negeri Banjarmasin, dan IAIN Antasari.
 
== Perekonomian ==
 
=== Tenaga kerja ===
Sektor pertanian merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Pada bulan Februari 2012 tercatat sebanyak 38,20 persen tenaga kerja diserap sektor pertanian. Sektor perdagangan adalah sektor kedua terbesar dalam penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 20,59 persen. Status pekerja di Kalimantan Selatan masih didominasi oleh pekerja yang bekerja di sektor informal. Pada Februari 2012 sebanyak 63,20 persen adalah pekerja di sektor informal. Sebagian besar dari pekerja tersebut berstatus berusaha sendiri (19,66 persen), berusaha dibantu buruh tidak tetap (18,92 persen) serta pekerja bebas dan pekerja tak dibayar (24,61 persen). Pekerja di sektor formal tercatat sebanyak 36,80 persen yaitu terdiri dari pekerja dengan status buruh/karyawan (33,35 persen) dan status berusaha dibantu dengan buruh tetap (3,45 persen).<ref>[http://kalsel.bps.go.id/file%20brs/BRS_naker_7_Mei_2012_kalsel.pdf Keadaan Ketenagakerjaan Kalimantan Selatan Februari 2012]. ''Badan Pusat Statistik Kalsel''.</ref>