Ahmad Fathanah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 9:
Luthfi Hasan mengakui Ahmad Fathanah sebagai rekan bisnisnya. Ia juga pernah terlibat dalam kasus penyelundupan manusia ke Australia pada tahun 2005 dengan menggunakan nama lain Achmad Olong<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2013/05/17/21070367/Luthfi.Benarkan.Fathanah.Pernah.Dibui.di.Australia ''Luthfi Benarkan Fathanah Pernah Dibui di Australia'', diakses dari situs Kompas]</ref>, Olong Achmad Fadli Luran, atau lebih dikenal sebagai Olong saja.<ref name="merdeka">>[http://www.merdeka.com/peristiwa/luthfi-hasan-akui-ahmad-fathanah-pernah-terlibat-trafficking.html ''Luthfi Hasan Akui Ahmad Fathanah Pernah Terlibat Trafficking'', diakses dari situs berita Merdeka.com]</ref>. Situs berita The Age menulis Olong sebagai "Number One People Smuggler in Indonesia at The Time", berkaitan penyelundupan warga Iran dan Irak ke Australia pada tahun 2001. Olong sendiri menjalani hukuman 5 tahun penjara setelah diekstradisi ke Australia pada tahun 1999<ref name=merdeka/>
Pada tahun 2005, tercatat Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah berbisnis dan tergabung dalam PT Atlas Jaringan Satu, dengan Luthfi Hasan sebagai komisaris dan Olong Achmad Fadli Luran atau Ahmad Fathanah sebagai Direktur Utama. Perusahaan ini digugat dalam kasus penipuan oleh PT Osami Multimedia, karena gagal menyelesaikan kerjasama pembelian voucher senilai Rp5,4 Miliar dari total perjanjian Rp7,1Miliar. Menurut Amalya Murad, Direktur PT Osami Multimedia, kasus tersebut telah selesai dan tergugat dinyatakan bersalah<ref>[http://www.bisnis-kti.com/index.php/2013/02/wow-ternyata-ahmad-fathanah-dan-luthfi-hasan-ishaaq-pernah-terlibat-kasus-penipuan/ ''Wow, Ternyata Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq Pernah Terlibat Kasus Penipuan'', diakses dari situs Bisnis-KTI]</ref>
==Referensi==
|