Pulau Belitung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 59:
Pada tanggal 21 November 2000, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Pulau Belitung bersama dengan Pulau Bangka memekarkan diri dan membentuk satu provinsi baru dengan nama Provinsi Kepulauan [[Bangka Belitung]]. Provinsi ini merupakan provinsi ke-31 di Indonesia. Berdasarkan aspirasi masyarakat dan berbagai pertimbangan, Kabupaten Belitung dibagi menjadi 2 kabupaten yaitu Kabupaten Belitung beribukota di [[Tanjungpandan]] dengan cakupan wilayah meliputi 5 kecamatan dan Kabupaten [[Belitung Timur]] dengan [[Manggar]] sebagai ibukotanya dengan cakupan wilayah meliputi 4 [[kecamatan]].<ref name="belitungkab2" />
welcome to pulau belitung
== Referensi ==
|