Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif Efendi (bicara | kontrib)
Arif Efendi (bicara | kontrib)
Baris 67:
 
== Kewenangan ==
Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh [[bupati]]/[[walikota]] untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:<br />
 
* aspek:
* perizinan;
* rekomendasi;
Baris 78:
* penyelenggaraan; dan
* kewenangan lain yang dilimpahkan.
<br />
 
Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana tersebut mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup [[kecamatan]] sesuai peraturan perundang-undangan.P<br Dan pelimpahan/>
elimpahan sebagian wewenang [[bupati]]/[[walikota]] kepada Camat sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
 
 
 
 
== Lihat pula ==