Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif Efendi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Arif Efendi (bicara | kontrib)
Baris 93:
<br />
 
Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana tersebut mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup [[kecamatan]] sesuai peraturan perundang-undangan.P<br />
elimpahanPelimpahan sebagian wewenang [[bupati]]/[[walikota]] kepada Camat sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
 
 
== Tata Kerja ==