Politik Minangkabau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Jayrangkoto (bicara | kontrib) |
Jayrangkoto (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 6:
''Tigo Tungku Sajarangan'' terdiri dari tiga unsur yang mencakup kaum adat, kaum cerdik pandai dan kaum ulama.
*''Kaum Adat'' diwakili oleh beberapa orang penghulu dari suku/clan yang ada dalam sistim adat Minangkabau, seperti suku Koto dan Piliang, Bodi dan Caniago serta berbagai suku pecahan baru lainnya. Setiap suku/clan diwakili oleh beberapa orang datuk yang merupakan kepala kaum atau keluarga besar.
*''Kaum Cerdik Pandai'' diwakili oleh orang-orang yang dianggap punya pengetahuan yang luas, pintar dan
*''Kaum Ulama'' diwakili oleh orang-orang yang menguasai ilmu agama tapi juga tidak memegang posisi dalam struktur adat.
|