Saifuddin Zuhri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 30:
'''Prof. K.H. Saifuddin Zuhri''' ({{lahirmati|kota kawedanan [[Sokaraja]], 9 kilometer dari [[Banyumas]]|1|10|1919||25|3|1986}}) adalah [[Menteri Agama Republik Indonesia]] pada [[Kabinet Kerja III]], [[Kabinet Kerja IV]], [[Kabinet Dwikora I]], [[Kabinet Dwikora II]], dan [[Kabinet Ampera I]].
[[Berkas: Saifuddin_Zuhri.jpg|thumb]]Pada usia 35 tahun K.H. Saifuddin Zuhri menjabat Sekretaris Jenderal Pengurus Besar [[Nahdlatul Ulama]] (PBNU) merangkap [[Pemimpin Redaksi]] [[Harian Duta Masyarakat]] dan anggota Parlemen Sementara. [[Presiden]] [[Soekarno]] mengangkatnya menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung RI pada usia 39 tahun, lalu mengangkatnya menjadi Menteri Agama ketika berusia 43 tahun.
Kisah pengangkatannya sebagai Menteri Agama, pada tanggal 17 Februari 1962, tepat pada hari Jum’at, ia diminta menghadap ke Istana Merdeka. Banyak teka-teki memenuhi benaknya ketika dia memenuhi panggilan Bung Karno. Apakah karena urusan DPR atau DPA? Apa urusan NU? Atau surat kabar Duta Masyarakat? Ternyata dalam pertemuan itu Bung Karno minta K.H. Saifuddin Zuhri agar menjadi Menteri Agama, menggantikan K.H. Wahib Wahab yang mengundurkan diri.
|