Yahudi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: menghilangkan bagian [ * ]
Tag: menghilangkan bagian [ * ]
Baris 10:
 
Setelah Indonesia memperoleh kemerdekaannya, pada masa Pemerintahan Presiden Indonesia yang pertama [[Soekarno]], hak penganut Yahudi sempat disamakan dengan Agama lainnya seperti [[Islam]], [[Kristen Protestan]], dan [[Kristen Katolik]]. Bahkan melalui surat keputusan Menteri Agraria yang dirilis pada tahun [[1961]] menyatakan bahwa Beliau mengakui kaum Agama Israelit (sebutan kaum Agama Yahudi pada masa itu) diakui sebagai Agama resmi di Indonesia. Tidak banyak yang mengetahui pula, bahwa peristiwa 10 November 1945 juga melahirkan seorang pejuang yang berasal dari kaum Yahudi Surabaya, yaitu [[Charles Mussry]]. <ref>[http://m.jpnn.com/news.php?id=86712 Yahudi di Indonesia Ingin jadi Agama Resmi]</ref>
 
== Populasi ==
 
Pada akhir tahun 1960-an, menurut [[Kongres Yahudi Sedunia]] <ref> [http://www.worldjewishcongress.org/comm_asia.html Jumlah Kongres Yahudi Dunia] </ref> populasi Yahudi di Indonesia diperkirakan ada 20 orang Yahudi asli yang tinggal di [[Surabaya]] dan [[Jakarta]]. Nenek moyang mereka adalah imigran Yahudi asal Yaman, Irak, Mesir, Iran, India, Inggris, Belanda, Jerman, Austria, Portugis, Spanyol dan Eropa Timur. Serta 500 orang keturunan Yahudi asal Belanda, Jerman dan El Salvador tinggal di [[Manado]] dan [[Tondano]], yang mana mendapatkan jaminan atas kebebasan beribadah oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, ditandai dengan diizinkannya pendirian sebuah Sinagoga dan tugu berbentuk Menorah. Terdapat pula sejumlah kecil komunitas Yahudi ekspatriat di Bali.
 
=== Asimilasi dan perubahan populasi ===
 
Karakteristik sosial dan budaya yang sama dari [[Indonesia]] yang difasilitasi ekonomi luar biasa, politik, dan keberhasilan sosial dari komunitas Yahudi Indonesia juga memberikan kontribusi untuk [[Asimilasi (sosial)|asimilasi]].
 
Perkawinan silang antar Suku meningkat dari kira-kira 55% pada tahun 1944 menjadi sekitar 90% - 99% pada tahun 2004. Pasangan kawin silang tersebut membesarkan anak-anak mereka dengan pendidikan Agama setempat. Namun, jauh dari kebudayaan keluarga kawin silang untuk membesarkan anak-anak mereka hanya dari budaya Indonesia saja.
 
Untuk identitas, isu-isu Pemerintah tentang KTP (Kartu Tanda Penduduk). Setiap warga Negara di atas usia 17 tahun harus membawa KTP. Terdaftar di kartu identitas merupakan seorang pemegang Agama resmi. Indonesia hanya mengakui enam Agama resmi: Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Agama Yahudi dan Agama lainnya belum diakui sebagai Agama resmi oleh Pemerintah Indonesia, namun di dalam KTP tergolong ke dalam Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
 
== The United Indonesian Jewish Community (UIJC) ==