Yahudi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: menghilangkan bagian [ * ]
Baris 22:
 
Untuk identitas, isu-isu Pemerintah tentang KTP (Kartu Tanda Penduduk). Setiap warga Negara di atas usia 17 tahun harus membawa KTP. Terdaftar di kartu identitas merupakan seorang pemegang Agama resmi. Indonesia hanya mengakui enam Agama resmi: Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Agama Yahudi dan Agama lainnya belum diakui sebagai Agama resmi oleh Pemerintah Indonesia, namun di dalam KTP tergolong ke dalam Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
 
== Menjadikan Yahudi agama resmi ==
 
Sebagai kaum minoritas, kaum Yahudi sering mendapat perlakuan diskriminatif, baik oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat. Hal itu terkait dengan stigma bahwa mereka adalah antek-antek Zionis Israel. Kasus tawuran massal pernah terjadi antara komunitas Arab dengan kaum Yahudi di daerah Pasar Besar, Surabaya pada dekade tahun '70-an. Pernah juga terjadi amuk massa, pengrusakan dan pengibaran bendera Palestina pada awal tahun 2009 di sebuah Sinagoga di jalan Kayoon No. 4, Surabaya. Insiden ini dipicu oleh kebrutalan Israel di Gaza, Palestina dan berujung pada penyegelan sementara yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya atas Sinagoga tersebut, yang merupakan Sinagoga tertua di Indonesia. Pada tahun 2010, ''The United Indonesian Jewish Community'' (UIJC) ingin Yahudi ditulis pada kartu tanda penduduk (KTP) sebagai Agama resmi. Mereka juga ingin pernikahan dengan ajaran Yahudi diakui secara resmi di Indonesia karena selama ini kaum Yahudi di Indonesia "meminjam" prosesi Agama yang mereka peluk agar pernikahan mereka diakui oleh Pemerintah.
 
Karena itu, komunitas Yahudi di Indonesia sedang berupaya agar Yahudi diakui sebagai Agama resmi di Indonesia. Selain itu, mereka meminta Agama Yahudi menjadi salah satu pilihan kolom Agama di KTP. Mereka sudah menyewa pengacara untuk mengusahakannya, baik lewat jalur hukum formal maupun lobi-lobi.
 
== Referensi ==