Kekerasan dalam rumah tangga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Midori (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 6921013 oleh 111.68.24.43 (bicara) karakter tak bermakna
Midori (bicara | kontrib)
Baris 1:
'''Kekerasan dalam rumah tangga''' (disingkat '''KDRT''') adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh [[suami]] maupun oleh [[istri]]. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama [[perempuan]], yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara [[fisik]], [[seksual]], [[psikologis]], dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, [[perkawinan]], persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
 
== Bentuk-Bentukbentuk KDRT ==
=== Kekerasan Fisikfisik ===
* Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan:
# Cedera berat
# Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
Baris 20:
# Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
 
=== Kekerasan Psikispsikis ===
* Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, [[manipulasi]], [[eksploitasi]], kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
# Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
Baris 36:
# [[Fobia]] atau depresi temporer
 
=== Kekerasan Seksualseksual ===
* Kekerasan seksual berat, berupa:
# Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
Baris 47:
* Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
 
=== Kekerasan Ekonomiekonomi ===
* Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
# Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
Baris 61:
* Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan
 
== Upaya Pemenuhanpemenuhan Hakhak-hak Korbankorban KDRT ==
Upaya-upaya dalam pemenuhan hak-hak korban KDRT harus diakui kehadiran UU PKDRT membuka jalan bagi terungkapnya kasus KDRT dan upaya perlindungan hak-hak korban. Dimana, awalnya KDRT dianggap sebagai wilayah privat yang tidak seorang pun diluar lingkungan rumah tangga dapat memasukinya. Lebih kurang empat tahun sejak pengesahannya pada tahun [[2004]], dalam perjalanannya UU ini masih ada beberapa pasal yang tidak menguntungkan bagi perempuan korban kekerasan. [[Peraturan Pemerintah|PP]] No. 4 tahun [[2006]] tentang Pemulihan merupakan peraturan pelaksana dari UU ini, yang diharapkan mempermudah proses implementasi UU sebagaimana yang tertera dalam mandat UU ini.