Tegaldowo, Gunem, Rembang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 2 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q4265463
Baris 28:
 
Sebelum [[Reformasi]], cukup banyak terjadi anak perempuan usia di bawah usia 12 tahun dinikahkan dengan pria berusia 20 tahun lebih. Namun, sejak [[abad ke-21]], tradisi menikahkan anak di bawah usia SD sudah amat jarang. Hanya pernikahan anak usia SLTP yang masih sering terjadi.
 
Penelitian ini akan mengkaji tentang perilaku “perkawinan belia” pada masyarakat desa Tegaldowo kecamatan Gunem Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Istilah pernikahan belia penulis pinjam dari istilah yang digunakan oleh Abdurrahman Wahid dalam artikelnya di harian umum Kompas terbit 20 November 1997. Ketertarikan penulis untuk mengkaji perkawinan belia, berangkat dari percakapan di tempat kerja yang tidak jauh dari lokasi yang disinyalir marak praktik perkawinan belia. Terlebih ketertarikan penulis pada hal tersebut ketika percakapan mengarah pada pola perilaku orang tua anak perkawinan belia yang lebih bangga jika anaknya janda, daripada anaknya yang akan lulus SD belum dilamar laki-laki calon suami gadis belia tersebut.
 
Masalah-masalah sosial budaya yang masih ada di masyarakat itu salah satunya adalah perkawinan belia, ungkapnya. Dari percakapan singkat itu, penulis lanjutkan dengan browsing di internet yang berhubungan dengan perkawinan belia di lokasi yang akan dieksplorasi bahan tambang dan materialnya untuk bahan baku pabrik semen gresik.
 
Ulasan yang memuat perkawinan belia di desa Tegaldowo dari wikipedia Indonesia: