Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamsa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
 
== Latar belakang ==
Secara ringkas mungkin, KPU yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk setelahsejak Pemilu demokratis sejakera reformasi[[Reformasi]] 19451998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan [[Keppres]] No 16 Tahun 1999, yang berisikanberanggotakan 53 orang anggota yang berasal, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. danKPU pertama dilantik oleh Presiden [[BJ Habibie]]. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, yang berisikanberanggotakan 11 orang anggota yang berasal, dari unsur akademis dan LSM. danKPU kedua dilantik oleh Presiden [[Abdurrahman Wahid]] (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.

KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan 7tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.
 
Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.
 
Tepat 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.
 
Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu [[DPR]], [[DPD]] dan [[DPRD]], Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
 
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Baris 63 ⟶ 65:
 
=== 2007–2012 ===
Selanjutnya setelah 7 (tujuh) peringkat teratas anggota KPU terpilih, disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 9 Oktober 2007. Namun hanya 6 (enam) orang yang dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007. Sedangkan pelantikan Prof. Dr. Ir. Syamsul BahriSyamsulbahri M.S. urung dilantiktertunda karena sempat terlibat persoalan hukum. Selanjutnya, Syamsulbahri dilantik terpisah pada 27 Maret 2008. , setelah ia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur. <ref>[http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5920 Pelantikan Syamsulbahri, KPU.go.id]</ref>.
 
* '''Ketua''': [[Abdul Hafiz Anshari|Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z, M.A.]], mantan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Baris 72 ⟶ 74:
* Dra. [[Andi Nurpati]], M.Pd., [[Guru]] MAN I Model Bandar Lampung.
* [[Abdul Aziz (anggota KPU)|H. Abdul Aziz]], M.A., Direktur Ditmapenda, Bagais, Departemen Agama.
* Prof. Dr. Ir. H [[Syamsulbahri]], MS, Dosen/Guru Besar Fakultas Pertanian [[Universitas Brawijaya]], Malang.
 
=== Sejak 2012 ===