Qanun Aceh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Trendingtopiq (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
* '''Qanun Aceh''', yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Aceh. Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan dengan [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh]].
* '''Qanun Kabupaten/Kota''', yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Qanun kabupaten/kota disahkan oleh bupati/wali kota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Dewan Perwakilan Rakyat Kota).
 
== Etimologi ==
Kata qanun berakar dari Bahasa Yunani, kanon / κανών, yang berarti untuk memerintah, tolok ukur atau mengukur. Seiring luasnya penggunaan dalam tradisi formal, artinya meluas menjadi "aturan baku yang diterima oleh sebuah majelis". Bahasa Arab kemudian menyerapnya menjadi Qanun, seperti pada masa [[khalifah|kekhalifahan]] [[Turki Utsmaniyah]], Sultan [[Sulaiman I]] dijuluki '''pemberi hukum''' ({{lang-tr|Kanuni}}; {{lang-ar|القانونى}}, ''al‐Qānūnī'') karena pencapaiannya dalam menyusun kembali sistem undang-undang Utsmaniyah.
 
== Lihat pula ==
* [[Kanon]]
* [[Kanonisasi]]
* [[Kanon Alkitab]]
* [[Kanon Pāli]]
* [[Hukum Kanon]]
* [[Suleiman I|Al‐Qānūnī]]
--[[Pengguna:Trendingtopiq|Trendingtopiq]] ([[Pembicaraan Pengguna:Trendingtopiq|bicara]]) 25 Juni 2013 14.58 (UTC)
 
== Referensi ==