Qanun Aceh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 6:
== Etimologi ==
Kata qanun berakar dari Bahasa Yunani, kanon / κανών, yang berarti untuk memerintah, tolok ukur atau mengukur. Seiring luasnya penggunaan dalam tradisi formal, artinya meluas menjadi "aturan baku yang diterima oleh sebuah majelis". Bahasa Arab kemudian menyerapnya menjadi Qanun, seperti pada masa [[khalifah|kekhalifahan]] [[Turki Utsmaniyah]], Sultan [[
== Lihat pula ==
|