Qanun Aceh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Trendingtopiq (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Trendingtopiq (bicara | kontrib)
Baris 6:
 
== Etimologi ==
Kata qanun berakar dari Bahasa Yunani, kanon / κανών, yang berarti untuk memerintah, tolok ukur atau mengukur. Seiring luasnya penggunaan dalam tradisi formal, artinya meluas menjadi "aturan baku yang diterima oleh sebuah majelis". Bahasa Arab kemudian menyerapnya menjadi Qanun, seperti pada masa [[khalifah|kekhalifahan]] [[Turki Utsmaniyah]], Sultan [[SulaimanSuleiman I]] dijuluki '''pemberi hukum''' ({{lang-tr|Kanuni}}; {{lang-ar|القانونى}}, ''al‐Qānūnī'') karena pencapaiannya dalam menyusun kembali sistem undang-undang Utsmaniyah.
 
== Lihat pula ==