Politik Minangkabau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Jayrangkoto (bicara | kontrib)
Baris 10:
*''Kaum Adat'' diwakili oleh beberapa orang penghulu dari suku/klan yang ada dalam sistem adat Minangkabau, seperti suku Koto dan Piliang, Bodi dan Caniago serta berbagai suku pecahan baru lainnya. Setiap suku/klan diwakili oleh beberapa orang datuk yang merupakan kepala kaum atau keluarga besar.
 
*''Kaum Cerdik PandaiUlama'' diwakili oleh orang-orang yang dianggapmenguasai punyailmu pengetahuanagama yang luasIslam, pintar dan pandai tapi tidak memegang posisi dalam struktur adat.
 
*''Kaum UlamaCerdik Pandai'' diwakili oleh orang-orang yang menguasaidianggap ilmupunya agamapengetahuan yang luas, pintar dan pandai, tapi juga tidak memegang posisi dalam struktur adat.
 
Ketiga unsur ini saling berinteraksi, berdialektika bahkan juga konflik dalam suatu sistem politik yang diwadahi oleh suatu lembaga Kerapatan Adat Nagari. Di dalam lembaga inilah diperdebatkan dan dimusyawarahkan segala sesuatu permasalahan yang ada dalam suatu nagari sehingga dapat ditemukan solusi yang disepakati oleh semua pihak demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Keputusan lembaga ini bersifat otonom tanpa harus meminta persetujuan dari otoritas politik yang lebih tinggi seperti raja.