Hisab dan rukyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 36:
Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan merukyat (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.
 
Kriteria ini berpegangan pada [[Hadits Shahih]] Nabi Muhammad:
:''Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)menjadi 30 hari".
 
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh [[Nahdlatul Ulama]] (NU), dengan dalih mencontoh sunnah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab. Bagaimanapun, hisab tetap digunakan, meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan Hijriyah.