Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hendryganda (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Hendryganda (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
 
<big>
 
== Arti ==
MAGABUDHI adalah kependekan dari Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, didirikan pada tanggal 3 Oktober 1976 di Bandung. Mula-mula bernama MAPANBUDHI (Majelis Pandita Buddha Dhamma Indonesia), kemudian pada Pasamuan Agung ke V tahun 1995 berganti nama menjadi MAGABUDHI.
 
 
== Anggota dan Tugas ==
Baris 9 ⟶ 11:
1. Memberikan pelayanan kerohanian kepada umat Buddha yang meliputi antara lain:
 
::Membabarkan Buddha Dhamma di dalam maupun di luar tempat ibadah umat Buddha.
::Melaksanakan upacara penyumpahan, pernikahan dan upacara-upacara agama Buddha.
::Membina umat dalam meningkatkan pengamalan ajaran agama Buddha sesuai dengan Kitab Suci Tipitaka Pali.
 
2. Memberikan penerangan dan penjelasan yang memadai kepada masyarakat luas tentang agama Buddha.
Baris 18 ⟶ 20:
 
4. Membina kerukunan intern umat beragama, antar umat beragama dan dengan Pemerintah.
 
 
== Hubungan dengan Agama Buddha Mazhab Theravada ==
 
Pada prakteknya, sejak dibentuk pada 35 tahun yang lalu MAPANBUDHI yang kemudian berganti nama MAGABUDHI mengabdikan dirinya untuk agama Buddha Mazhab Theravada di Indonesia, antara lain:
Baris 30 ⟶ 35:
Melayani segala kebutuhan umat Buddha Mazhab Theravada dalam bidang keagamaan yang tidak dapat disebutkan satu persatu disini.
Dalam usianya yang ke-35 MAGABUDHI telah memiliki lebih dari 2591 orang anggota aktif, diantaranya yang berstatus Pandita sebanyak 46 orang, Pandita Madya sebanyak 111 orang dan Pandita Muda sebanyak 521 orang, selebihnya adalah para Upacarika sebanyak 1913 orang. Sampai akhir April 2011 telah terbentuk Pengurus Daerah MAGABUDHI di 21 Provinsi dan telah terbentuk Pengurus Cabang MAGABUDHI di 114 Kota / Kabupaten di seluruh Indonesia.
 
 
== Keanggotaan==
Keanggotaan MAGABUDHI dimulai dengan menjadi
Keanggotaan MAGABUDHI dimulai dengan menjadi Upacarika (setelah mengikuti kursus Dhammaduta yang diselenggarakan oleh pengurus daerah bagi para upasaka/upasika); setelah 2 tahun menjadi anggota aktif maka seorang upacarika dapat diusulkan menjadi Pandita Muda (setelah mengikuti kursus Pandita yang diselenggarakan oleh pengurus pusat dan lulus ujian); setelah 5 tahun pengabdian tanpa henti sebagai Pandita Muda maka ia dapat diusulkan menjadi Pandita Madya (setelah mengikuti kursus up-grading Pandita dan lulus ujian); setelah 5 tahun pengabdian tanpa henti sebagai Pandita Madya maka ia dapat diusulkan menjadi Pandita penuh (setelah memperlihatkan prestasi yang membanggakan dan berkarya); setelah pengabdian tanpa henti selama lebih dari 20 tahun sebagai Pandita maka ia dapat diusulkan menjadi Maha Pandita dalam Pasamuan Agung.
::*'''Upacarika'''(setelah mengikuti kursus Dhammaduta yang diselenggarakan oleh pengurus daerah bagi para upasaka/upasika);
::*setelah 2 tahun menjadi anggota aktif maka seorang upacarika dapat diusulkan menjadi '''Pandita Muda '''(setelah mengikuti kursus Pandita yang diselenggarakan oleh pengurus pusat dan lulus ujian);
::*setelah 5 tahun pengabdian tanpa henti sebagai Pandita Muda maka ia dapat diusulkan menjadi '''Pandita Madya '''(setelah mengikuti kursus up-grading Pandita dan lulus ujian);
::*setelah 5 tahun pengabdian tanpa henti sebagai Pandita Madya maka ia dapat diusulkan menjadi '''Pandita''' penuh (setelah memperlihatkan prestasi yang membanggakan dan berkarya);
::*setelah pengabdian tanpa henti selama lebih dari 20 tahun sebagai Pandita maka ia dapat diusulkan menjadi '''Maha Pandita''' dalam Pasamuan Agung.