Al-Qardh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arisdp (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Jagawana (bicara | kontrib)
k {{hapus:kelayakan}}
Baris 1:
{{wikifyhapus:kelayakan}}
'''Al-Qardh''' adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada [[nasabah]] dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan [[dana]] yang diterimanya kepada ''Lembaga Keuangan Syariah'' (LKS) padawaktupada waktu yang telah disepakati antara nasabah adn LKS.
Al-Qardh merupakan perwujudan LKS yang disamping sebagai Lembaga [[Komersial]] juga sebagai [[Lembaga]] [[Sosial]] yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.{{fact}}
 
Ketentuan umum :
Baris 9:
# Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS sepanjang tidak diperjanjikan dalam akad.
# Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, maka LKS dapat :
a.#* Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
b.#* Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
 
=== Sanksi ===