Tata ruang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 39.195.77.186 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Redyka94
k clean up, replaced: Propinsi → Provinsi using AWB
Baris 1:
{{rapikan-cakupan}}<!-- Scope judul adalah internasional, sedangkan definisi/kalimat pertama hanya berlaku di Indonesia -->
[[Berkas:Ttsurabaya.jpg|thumb|250px|Suatu pandangan dari atas penggunaan ruang di [[Surabaya]]]]
'''Tata ruang''' atau dalam bahasa [[Inggris]]nya ''Land use'' adalah wujud struktur [[ruang]] dan pola ruang disusun secara [[nasional]], [[regional]] dan [[lokal]]. Secara nasional disebut [[Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional]], yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah [[PropinsiProvinsi]], dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam [[Rencana Tata Ruang Wilayah Kota]] (RTRWK).
 
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang [[darat]], ruang [[laut]], dan ruang [[udara]], termasuk ruang di dalam [[bumi]] sebagai satu kesatuan wilayah, tempat [[manusia]] dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.