Bank BPD DIY: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Misterpopo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Misterpopo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
Landasan hukum pendirian Bank BPD DIY adalah [[Peraturan_Daerah|Peraturan Daerah]] Provinsi Daerah Istimewa [[Yogyakarta]] Nomor 2 Tahun 1993, junctis [[Peraturan_Daerah|Peraturan Daerah]] Nomor 11 Tahun 1997 dan Nomor 7 Tahun 2000. Tujuan pendirian bank adalah untuk membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
 
Saat ini '''Bank BPD DIY''' memiliki 69 kantor pelayanan yang tersebar di seluruh Daerah Istimewa [[Yogyakarta]]. '''Bank BPD DIY''' pada Januari 2007 juga telah membuka unit perbankan [[Syariah]].
 
==Pemegang Saham==