Khalifah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Kekuasaan khalifah: gambar tidak punya hubungan dengan artikel
Tag: menghilangkan referensi [ * ]
Baris 38:
Telah jelas bahwa fungsi dan peran khalifah sebagai pengganti Rasulullah sebagai Imam bagi umatnya. Maka bagi penggantinya pun berlaku fungsi dan wewenang yang sama kecuali urusan otoritas Rasulullah sebagai Nabi dan Rasul. Kekuasaan duniawi Rasul sebelum wafat adalah berperan sebagai Hakim (penguasa) Negara Madinah dan sebagai Ketua Persekutuan Islam Arabia. Jadi, secara politik hubungan Nabi dengan beberapa suku bangsa dan kota-kota Arab luar Madinah waktu itu adalah hubungan persekutuan, bukan hubungan penguasa dengan taklukkannya. Sedangkan secara keumatan, Nabi adalah sebagai Imam atau Pemimpin Tertinggi Umat Islam. Dua fungsi sebagai Imam dan Ketua Persekutuan Islam Arab inilah yang diwarisi Abu Bakar sebagai Khalifahnya. Jadi, kekuasaan yang diterima Abu Bakar tidaklah satu paket seperti yang disangkakan orang selama ini, melainkan terdiri dari dua unsur, yaitu unsur keimaman (kedudukan sebagai Imam Umat Islam) dan unsur kekuasaan (kedudukan sebagai penguasa Madinah dan Ketua Persekutuan). Unsur yang pasti adalah unsur keimaman, sedangkan unsur kekuasaan adalah unsur kondisional. Unsur kondisional maksudnya adalah dibaiatnya seorang khalifah tidaklah mempersyaratkan atau memberikan kedudukan sebagai penguasa sebuah negara berdaulat, tergantung kondisional apakah kondisi umat saat itu memiliki negara atau tidak.
 
Jadi jika seandainya Rasulullah saat wafat tidak memiliki unsur kekuasaan dan hanya unsur keimaman saja, maka khalifahnya mewarisi hal yang serupa. Tapi Allah berkehendak bahwa umat Islam ini selain sebagai sebuah umat juga sebagai sebuah peradaban yang di mana peradabannya tersebut dijaga oleh sebuah entitas berdaulat. Namun tampaknya berbeda dengan keadaan di akhir zaman di mana Imam Mahdi akan menerima baiatnya dalam keadaan tidak mempunyai kekuasaan apa-apa. Maksudnya saat Imam Mahdi dibaiat nanti hanya akan menerima unsur keimaman saja, sedangkan unsur kekuasaan akan didapatkan melalui beberapa peperangan akhir zaman. Begitulah menurut beberapa keterangan dari Hadits Shahih. <ref>http://kaahil.wordpress.com/2012/10/01/kisah-imam-mahdi-yang-benar-siapa-nama-nasab-al-imam-al-mahdi-sejarah-imam-mahdi-ciri-fisikik-imam-mahdi-waktu-asal-kemunculankedatangan-imam-mahdi/</ref>
 
Jadi pemaksaan pengertian bahwa Khilafah Islamiyyah haruslah berbentuk sebuah Negara Islam Kesatuan bukanlah maksud asal didirikannya khilafah ini oleh para sahabat. Bukti bahwa hubungan antara suku-suku Islam Arab dengan Madinah yang berbentuk persekutuan (federasi) kemudian diubah oleh Abu Bakar menjadi sebuah kekuasaan imperium merupakan bukti bahwa unsur kekuasaan dalam kekhalifahan ini sifatnya luwes asal memenuhi syarat sebagai sebuah Negara Islam, karena unsur kekuasaan ini sifatnya urusan duniawi yang secara syar'i tidak diatur. Sedanagkan unsur keimaman sifatnya fixed dan tak dapat diganggu gugat.