Sertifikat hak milik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''SertifikatSertipikat Hak Milik''' adalah jenis [[sertifikatsertipikat]] yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan [[SertifikatSertipikat Hak Guna Bangunan]] yang memiliki batas waktu tertentu, SertifikatSertipikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. SertifikatSertipikat ini dikeluarkan oleh [[Badan Pertanahan Nasional]].
 
== Pranala luar ==