Daftar Panglima Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Daftar Panglima Tentara Nasional Indonesia adalah''' adalah daftar para pejabat yang menjadi pemimpin dari [[Tentara Nasional Indonesia]]. Dalam daftar ini, yang disebut sebagai [[panglima]] adalah seseorang yang mempunyai wewenang komando operasional militer untuk menggerakan pasukan atau alat negara.<ref>{{cite book |last=Kadi |first=Saurip |pages=147|authorlink= |coauthors= |title=Mengutamakan Rakyat-Wawancara Mayor Jenderal TNI Saurip Kadi oleh Liem Siok Lan |year=2008 |publisher=Yayasan Obor Indonesia |location=Jakarta |id=ISBN 978-979-461-675-8}}</ref> Pengecualian pada jabatan Kepala Staf Angkatan Perang Republik Indonesia/Kapala Staf Angkatan Bersenjata pada periode tahun 1955-1967.
 
Dalam daftar ini juga dicantumkan jabatan Kepala Staf Angkatan Perang Republik Indonesia/Kepala Staf Angkatan Bersenjata yang pernah ada. Jabatan ini secara struktur organisasi berada diatas jabatan para kepala staf angkatan.<ref name="pasal6"/>
 
Panglima TNI saat ini dijabat oleh [[Laksamana]] [[Agus Suhartono]], yang yang berasal dari [[TNI Angkatan Laut]].
Baris 27 ⟶ 29:
Pada tanggal [[5 Maret]] [[1948]], diberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1948, Tentang Susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang. Dalam Undang-Undang tersebut diatur bahwa Menteri Pertahanan berkewajiban untuk menyelenggarakan pertahanan negara dalam arti yang seluas-luasnya dengan menyelenggarakan Angkatan Perang Republik Indonesia {APRI) yang terbentuk dari [[TNI Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[TNI Angkatan Laut|Angkatan Laut]] dan [[TNI Angkatan Udara|Angkatan Udara]].
 
Menteri Pertahanan dalam menjalankan kewajibannya dibantu oleh Kepala Staf Angkatan Perang<ref>''pasal 3'', UU No.3 Tahun 1948</ref> yang dibantu oleh 3 orang anggota staf yaitu [[Kepala Staf Angkatan Darat]], [[Kepala Staf Angkatan Laut]] dan [[Kepala Staf Angkatan Udara]].<ref name="pasal6">''pasal 6'', UU No.3 Tahun 1948</ref>
 
===Era Republik Indonesia Serikat===
Setelah selesai [[Sejarah Indonesia (1945–1949)|perang kemerdekaan]], jabatan Panglima Besar dihapus. Pada tahun 1949, sebagai hasil dari [[Konferensi Meja Bundar]] dengan dibentuknya negara [[Republik Indonesia Serikat]], maka dibentuk pula Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS) yang merupakan gabungan antara anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dengan [[KNIL]]. Presiden RIS mengangkat Soedirman sebagai Kepala Staf APRIS dengan pangkat Letnan Jenderal.<ref>Keputusan Presiden No.5 Tahun 1949</ref>
 
Negara Republik Indonesia Serikat tidak berumur panjang, dan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat kembali menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia.